Nasional

Hukum 'Chatting' dengan Bukan Mahram

Obrolan jenis ini boleh dengan ketentuan tertentu.

Ngobrol di dunia maya memang bisa membuat seseorang kecanduan. Apalagi, bila dilakukan dengan lawan jenis, bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam. Perbincangan tersebut kini bisa ditempuh dengan varian media sosial.

 
Ragam aplikasi lengkap dengan fitur dan fasilitasnya. Bahkan, seseorang bisa melakukan telekomunikasi via Skype ataupun fitur lain yang memanjakan penggunanya untuk bisa bertatap muka, meski dipisahkan dengan jarak dan waktu.
 
Merebaknya fenomena di atas menjadi sorotan sejumlah kalangan. Terlebih, bila hal itu melibatkan dua sejoli yang bukan mahram. Menurut Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta), percakapan yang terjadi di antara dua insan yang bukan mahramnya tersebut tidak diperbolehkan.
 
Larangan ini didasari atas temuan dan pengalaman kasus di lapangan. Maraknya tindak kriminalitas yang melibatkan muda-mudi berawal dari penyalahgunaan media sosial. Dan, sering kali aktivitas tersebut melalaikan dan menghambur-hamburkan waktu.
 
Dampaknya, membuka pintu kesia-siaan dan gerbang setan. Melarang kegiatan semacam ini termasuk pula langkah antisipatif (sad adz-dzari'ah)mencegah terjadinya perkara negatif akibat penyalahgunaan media sosial. 
 
Ketentuan menjaga kehormatan tersebut sesuai dengan tuntunan surah al-Mu'minun ayat ketiga. “Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.”
 
Atas dasar ini pula, seorang perempuan tak boleh mengumbar fotonya dengan pose apa pun. Seringkali foto-foto itu diselewengkan untuk tindakan yang tak patut. 
 
Meski demikian, lembaga yang kini dipimpin Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam itu memperbolehkan lawan jenis nonmahram berbincang via internet dalam kondisi darurat. Sayangnya, seperti apa kriteria darurat yang dimaksud tidak diperinci.  (Rep01)